Rabu, 30 November 2016

PEMBELAJARAN MATEMATIKA DALAM PANDANGAN RUMUSAN NCTM



PEMBELAJARAN MATEMATIKA DALAM PANDANGAN RUMUSAN NCTM (National Council of Teacher of Mathematics)

A. Pendahuluan
Pembelajaran adalah seperangkat peristiwa yang dirancang untuk menghasilkan belajar (Gagne, Briggs, & Warge, 1992). Pembelajaran juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan memilih, menetapkan dan mengembangkan metode untuk mencapai hasil pembelajaran yang diinginkan (Hamzah R. Uno, 2010: 83). Selanjutnya Burns, Dimock & Martinez (2000:1) menyatakan pembelajaran adalah proses aktif dan reflektif dari berfikir, kegiatan, dan pengalaman untuk menciptakan pengetahuan baru serta tujuan lain. Berdasarkan pendapat beberapa ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa pembelajaran adalah peristiwa memilih, menetapkan, dan mengembangkan metode untuk mencapai tujuan hendak dicapai Matematika  sebagai  salah  satu  disiplin  ilmu  yang  berhubungan dengan  dunia pendidikan yang dapat mengembangkan kemampuan untuk berargumentasi, memberi kontribusi dalam penyelesai masalah sehari-hari. Mengingat pentingnya  matematika  dalam  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  maka  sudah sewajarnya  matematika menjadi pelajaran  wajib  yang  perlu  dikuasai  dan  dipahami  dengan baik  oleh  siswa  di  sekolah-sekolah. Kebutuhan  akan aplikasi  matematika  saat  ini dan  masa  yang  akan  datang tidak  hanya  untuk  keperluan  sehari-hari,  tetapi terutama   dalam   dunia   kerja,   dan  untuk   mendukung   perkembangan   ilmu pengetahuan (Hudojo, 1998:1).
Menurut Wardani, Sri ( 2005:1)  Saat ini pembelajaran matematik hendaknya lebih mengutamakan pada pengembangan daya matematika siswa yang meliputi kemampuan menemukan kembali (reinvention), menyusun konjektur dan menalar secara logic (mathematical reasoning), menyelesaikan soal yang tidak rutin dan menyelesaikan masalah (mathematical problem solving), berkomunikasi secara matematik (mathematical communication), dan mengaitkan idea matematik dengan kegiatan intelektual lainnya(mathematical connection ).  
Menurut Pinellas County Schoolls, Division of Curriculum And Instruction Secondary Mathematics  daya matematis meliputi :
a. Standar Prosess (Process Standard) , yaitu tujuan yang ingin dicapai dari proses pembelajaran matematika, meliputi: kemampuan pemecahan masalah (problem solving), kemampuan berargumentasi (reasoning), kemampuan berkomunikasi (communication), kemampuan membuat koneksi (connection), dan kemampuan representasi  ( representation);
b. Ruang lingkup materi (Content Strand), adalah kompetensi dasar yang terdapat dalam kurikulum sesuai tingkat pembelajaran siswa, bagi Indonesia ruang  lingkup mata pelajaran matematika pada satuan pendidikan SMA/MA meliputi aspek-aspek Logika, Aljabar, Geometri, Trigonometri, Kalkulus, Statistika, dan Peluang;

Teacher’s Belief of Mathematics About a Math, Learning Math, and Teaching Math



Teacher’s Belief of Mathematics About a Math, Learning Math, and Teaching Math

A. Pendahuluan
Keyakianan seorang guru merupakan modal utama untuk menjalani profesinya. Dalam hal ini, keyakinan yang diharapkan dimiliki seorang guru adalah keyakinan terhadap bidang keahliannya, keyakinan mempelajarinya, dan keyakinan dalam mengajarkannya. Sebab dengan keyakinan ini, seorang guru akan termotivasi untuk meningkatkan kompetensi dan menyadari bahwa menjadi seorang guru bukan sebatas mentransfer ilmu namun lebih dari itu, sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Podomi, Pivi Alpia, dkk (2012) mengtakan bahwa Guru yang sukses mengetahui alasan mereka ingin mengajar. Mereka meneliti motif mereka secara hati-hati, dan mereka memahami, alasan mereka pada awalnya tidak yakin untuk memilih mengajar sebagai profesi. Namun seseorang yang terjun di dunia mengajar ternyata diperhadapkan dengan masalah-masalah yang sering menjadi problematika buat dirinya di saat ternyata apa yang menjadi alasan di atas tidak sesuai atau sejalan dengan kenyataan yang terjadi bahkan lebih kompleks dari itu.

Kamis, 27 Oktober 2016

SOSOK YANG MENGAGUMKAN DI JALAN YANG SEPI



SOSOK YANG MENGAGUMKAN DI JALAN YANG SEPI
Assalamu ‘Alaikum wr.wb.
YA, jalan yang sepi, Kelihatannya ramai namun sepi pengunjung, mungkin terlalu sibuk akan urusan masa depan yang selalu dikwatirkan. Padahal di jalan itulah masa depan sesungguhnya, namun sedikit di antara kita yang tahu akan hal itu namun terkadang juga yang telah melaluinya merasa tak sabar, itulah jalan menuju rumah Allah, Masjid. Yaa... jalan menuju masjid. Teringat sabda rasulullah saw yang mengatakan bahwa suatu saat nanti akan datang suatu zaman dimana masjid-masjid akan berdiri mewah namun sepi dari jamaah. Dan itulah yang terjadi sekarang. Di sekitar kita perhatikan ada yang sangat kuat mendaki gunung berkoli-kilo meter namun kakinya teras berat ketika melangkahkan ke masjid yang hanya berjarak beberapa meter darinya, begadang hingga pagi namun ketika azan berkumandan rasa ngantuk tak tertahankan, hafal puluhan lirik lagu namun bacaan-bacaan shalatnya masih tertati-tati dan tidak ssedikit di antara mereka yang sudah hafal namun tidak tahu artinya.

Jumat, 25 Desember 2015

Syarat, Rukun Dan Kewajiban Dalam Aqad Nikah

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM



Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



2. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:

1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah:

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1]

TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini; dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.

2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan.
Sasaran utama dari disyari’atkannya pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pem-bentukan keluarga sebagai sarana efektif untuk me-melihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan.

PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARIAT ISLAM

PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARIAT ISLAM


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk menjauhinya.

1. Nikah Syighar
Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.

“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” [1]

Dalam hadits lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ.

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” [2]

Hadits-hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan, apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak.[3]