PERNIKAHAN YANG DILARANG DALAM SYARIAT ISLAM
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Allah tidak membiarkan para hamba-Nya hidup tanpa aturan. Bahkan dalam
masalah pernikahan, Allah dan Rasul-Nya menjelaskan berbagai pernikahan
yang dilarang dilakukan. Oleh karenanya, wajib bagi seluruh kaum
muslimin untuk menjauhinya.
1. Nikah Syighar
Definisi nikah ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُوْلَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ
وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي.
“Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain,
‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan
dirimu.’ Atau berkata, ‘Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu,
maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.” [1]
Dalam hadits lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْلاَمِ.
“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” [2]
Hadits-hadits shahih di atas menjadi dalil atas haram dan tidak sahnya
nikah syighar. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan,
apakah nikah tersebut disebutkan mas kawin ataukah tidak.[3]